Pemerintah desa Sindangresmi melakukan pemasangan banner Transparansi APBDes Tahun 2024 di beberapa titik strategis yang bisa diakses oleh masyarakat di tiap kedusunan termasuk halaman kantor Desa Sindangresmi. Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk Transparansi Publik tentang pengelolaan keuangan desa tentang pelaksanaan APBDes Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Asas‐asas Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yaitu transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
- Transparan yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapat akses informasi seluas‐luasnya tentang keuangan desa.
- Akuntabel yaitu perwujudan kewajiban untuk mempertanggung‐jawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
- Partisipatif yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa.
- Tertib dan disiplin anggaran yaitu pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya.
Selain melaksanakan amanat dari Permendagri dan komitmen pemerintah desa Sindangresmi tentang transparansi anggaran, harapan Pemerintah Desa Sindangresmi dengan adanya transparansi ini akan meningkatkan kepercayaan warga masyarakat Desa Sindangresmi kepada Pemerintah Desa.